Untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK
Tahun 2019 sebenarnya dapat dibaca pada laman Frequently Asked Questions
langsung di portal sscan.bkn.go.id. Untuk sekadar memudahkan pencarian berikut
ini admin merangkum beberapa Petunjuk
Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK Tahun 2019 yang menurut admin penting
untuk diketahui para calon pelamar PPPK.
Apakah
SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan
Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi
Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola
oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Ada Berapa Tahap Seleksi
PPPK Tahun 2019 ?
a.
Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan
Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b.
Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar
Pada Seleksi PPPK ?
a.
Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan
dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat
b.
Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Bagaimana Cara Mendaftar
Seleksi PPPK Tahap 1 ?
Untuk mendaftar seleksi
PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
A.
Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk
THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta
Isi Form di Helpdesk
2.Menginput
NIK dan No KK
3.Nomer
Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal
Lahir
6.Nama
Instansi
7.
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda
Peserta THK-II/THL-TB.
8.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
-
Cetakan Kartu Tanda Peserta
-
Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
-
Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
9.
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu
peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
10.
Setelah itu baru Anda dapat mendaftar
B.
Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II
(Mengalami Pemekaran)
1.Peserta
Isi Form di Helpdesk
2.Menginput
NIK dan No KK
3.Nomer
Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal
Lahir
6.Instansi
lama
7.Instansi
Baru
8.
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda
Peserta THK-II.
9.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
-
Cetakan Kartu Tanda Peserta
-
Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
-
Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10,
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan
Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
11.
Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan
jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing
dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran
yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan
ditolak.
Bagaimana Cara Upload
(Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan
jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing
dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Berapa Ukuran Dan Tipe File
Yang Diupload?
-
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-
Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
-
Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
-
Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
-
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500
bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
-
Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga
Pendidik)
-
Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload
Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan,
cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi
internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file
atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus
Di Upload?
A. Untuk tenaga pendidik :
1.
Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2.
Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif
yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama
sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3.
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
B. Untuk Tenaga kesehatan :
1.
STR (Surat Tanda Registrasi )
C. Untuk Tenaga Penyuluh
pertanian :
1.
THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara
Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat memperhatikan
pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan
tes tertentu.
Apakah Saya Bisa Mengupload
Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload
DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam
mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali
sebelum melakukan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen
Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload
sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi
Apakah Ada Persyaratan
Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi
mempunyai persyaratan khusus.
A.
Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Pendidik :
1.
Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2.
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada
kurikulum
3.
Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat
penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang
memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama
sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4.
Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri
Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan
guru saat ini.
B.
Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Kesehatan
:
1.
Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan
jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali
untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium
Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2.
STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3.
Ijazah diunggah melalui SSCASN
4.
Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5.
Daftar persyaratan jabatan
C.
Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian :
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Bagaimana Jika Hasil Cetak
Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear
history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser
Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu
Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang
Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui
login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak
Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian
lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh
Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih
Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun
2013?
Anda tetap harus mencetak
Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Jika Data
Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
-
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk
melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
-
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
-
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Bagaimana Jika Data NIK Dan
Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat
ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala
Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL
setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data
sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Bagaimana Pengisian Data
Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan adalah
nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar
Bagaimana Bila Salah
Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak dapat
diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan
melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi
masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama,
dan lain-lain.
Apakah Saya Dapat Melamar
Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun
2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1
(satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apakah Yang Dimaksud Periode
Pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah
satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran
pada saat yang bersamaan.
Bagaimana Jika Kode Captcha
Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear
history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan
tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Data Tempat
Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data tempat lahir yang
digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan
bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda
ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat
melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol
HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
Sudah Melakukan Pendaftaran
Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian
Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melakukan
pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian
biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.
Dapatkah Saya
Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak dapat mengganti
instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
Bagaimana Jika Muncul
Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang
lain” dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Ada Kesalahan
Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat
Email dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Cara Mengecek
Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan akses website
portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
Berapa Batas Usia Pelamar
PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK
Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan
Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh
Apakah PPPK Dapat Pensiun atau
Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh
Apakah PPPK Dapat Pindah
Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh
Apakah Anggota Atau Pengurus
Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh
Apakah Diperbolehkan Memilih
Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki
Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar
sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah Boleh Memperbaiki
Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki
data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data
tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses
pada pemberkasan penetapan NIP.
Apakah
Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat mengubah pilihan
Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda
mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu
helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
Instansi Mana Saja Yang
Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
·
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14
Desember 2012)
·
Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
·
Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober
2012)
JAWA BARAT
·
Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
·
Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
·
Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
·
Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember
2012)
·
KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
·
Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
·
Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
·
Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
·
Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
·
Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
·
Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
·
Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember
2012)
PAPUA BARAT
·
Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober
2012)
·
Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada
dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin
Instansi
Apakah Dapat Menambahkan
Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan
Pendidikan terakhir melalui menu daftar (Mengisi Pendidikan terakhir )
Siapakah Yang Melakukan
Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib
melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.
Bagaimana Jika Hasil Cetak
Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear
history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser
Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu
Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang
Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui
login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak
Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian
lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh
Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih
Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun
2013?
Anda tetap harus mencetak
Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak
Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke
portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan
pilih menu Riwayat.
Bagaimana Jika Website Yang
Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet
Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai
cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
Bagaimana Jika Saat Pengisian
Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet
yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan.
Ulangi proses pendaftaran.
Bagaimana Jika Saya Lupa
Password?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi
form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Lupa
Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan
lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana Jika Saya Lupa
Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website
Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan
lengkapi form isian tersebut
Tidak Ada Tombol
"REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya
Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat
dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal
pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
Pada Saat Login SSCASN,
Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi
Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username
pada Kartu tersebut.
Bagaimana Tahapan Tes
Seleksi PPPK ?
Tes Seleksi terdiri dari
Kompetensi dan Wawancara
Bagaimana Mengenai Formasi
Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Pendaftaran Formasi Eks
Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang
dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian
Agama.
Apakah Ada Biaya Pendaftaran
PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK
DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Ada Oknum Yang Meminta
Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera
LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang
yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.
Siapakah
Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Eks Tenaga Honorer Kategori
II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga
Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks
Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga
Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas
sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga
Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas
sebagai:
1)
Dokter Umum/Spesialis,
2)
Dokter Gigi/Spesialis,
3)
Bidan,
4)
Perawat,
5)
Perawat Gigi,
6)
Apoteker,
7)
Asisten Apoteker,
8)
Pranata Laboratorium Kesehatan,
9)
Teknik Elektromedis,
10)
Perekam Medis,
11)
Fisioterapis,
12)
Radiografer,
13)
Sanitarian,
14)
Nutrisionis,
15)
Epidemiolog Kesehatan,
16)
Entomolog Kesehatan,
17)
Refraksionis Optisien,
18)
Administrator Kesehatan,
19)
Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20)
Analis Kesehatan;
21)
Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK
Tahun 2019. Selengkapnya untuk menghindari kesalahan informasi karena
adanya update informasi silahkan akses langsung fiture Frequently Asked
Questions pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Terima kasih, semoga sukses.
=========================
Tags:
Berita