Rencana Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru
PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan
diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin
(17/6).
Ia mengatakan, tidak perlu
mengangkat guru baru untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan,
apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak
menyebut berapa angka surplus itu.
“Kalau guru negeri banyak
yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri kalau lihat
rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.
Namun, pria yang akrab
disapa Pranata itu mengatakan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan
daerah ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi
guru saja, ada jabatan lainnya.
Selain itu, pengangkatan
guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang
pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus
lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.
Pengusulan kebutuhan guru
akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai
data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan,
pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Pranata mengatakan, saat ini
belum ada daerah yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan
guru. Sebab, Kemendikbud belum memiliki dan membicarakan skema tersebut. “Kan tak
harus PNS, kalau negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,”
jelasnya.
Tags:
Guru