Sesuai surat edaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang
Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV
b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui
LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku
Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka
alamat yang ditunjuk selaku adalah Yth, Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.
Adapun Persyaratan pengajuan
Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah
sebagai berikut:
1. DUPAK beserta bukti fisik
pelaksanaan tugas guru
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat Terakhir
4. SKP dan Penilaian
Prestasi Kerja
5. Karpeg / Konversi NIP
6. Ijazah Pendidikan
Terakhir yang belum dinilai
7. Laporan hasil penilaian
akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.
TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS |
Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB |
Demikian info Tata Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, semoga bermanfaat.
========================
Tags:
Guru