Plat Nomor Kendaraan
Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan. Pemilik mobil dan motor
dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi
sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya
menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor
yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Plat nomor yang di
modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain
itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya,
silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan
diberikan penggantian.
Sementara itu, aturan tidak
dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang
di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi: “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu
rupiah)".
Tags:
Guru