Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2 Permendagri
Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS
menyatakan bahwa
1)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok
hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok
hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian
Dinas Harian disingkat
PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian
Dinas Upacara disingkat
PDU Camat dan Lurah.
4)
PDH sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf
a terdiri dari:
a. PDH
lengan panjang/pendek digunakan
untuk Pejabat Tinggi Madya
dan Pejabat Tinggi
Pratama di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH
lengan pendek digunakan
untuk Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas serta
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 12 Permendagri Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model
Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
pada Lampiran I
angka Romawi I
huruf A, angka Romawi II huruf A
dan angka Romawi III huruf A Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS PNS |
Pasal 12A Permendagri Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah menyatakan:
1)
Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.
Hari Senin dan Selasa
menggunakan PDH warna khaki;
b.
Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau
gelap;
c.
Hari Kamis dan
Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
2)
Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau
sesuai ketentuan acara.
3)
Pakaian Korpri digunakan
pada saat peringatan
Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
4) PSL
dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri
Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS
dinyatakan bahwa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 6
TAHUN 2016 (Klik disini)
DOWNLOAD LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 (Klik Disini)
=====================