Program Induksi Guru Pemula
(PIGP) merupakan program nasional yang telah ditetapkan oleh
pemerintah melalui Permendiknas
no 27 tahun
2010 yang berdasarkan pada
Permenpan no 16
tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. PIGP merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan yang bermuara
pada peningkatan hasil belajar
siswa.
Berdasarkan
Permendiknas no 27
tahun 2010 tentang Program Induksi Guru
Pemula (PIGP) dinyatakan
bahwa PIGP adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pengembangan,
dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling
bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Sedangian pengertian guru pemula adalah
guru yang baru
pertama kali ditugaskan
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat. Dengan demikian pada hakekatnya
PIGP adalah kegiatan
pembimbingan bagi guru pemula di sekolah/madrasah tempatnya
bertugas dengan maksud
agar guru tersebut dapat
melaksanakan tugasnya sebagai
guru dengan baik.
Dari pengertian tersebut dapat
pula difahami bahwa
proses pembimbingan tersebut akan
melibatkan banyak fihak
terutama, guru pembimbing,
kepala sekolah/madrasah dan pengawas.
Pelaksanaan program induksi
guru pemula bertujuan untuk membimbing guru
pemula agar dapat:
a.
beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.
melaksanakan pekerjaannya sebagai
guru profesional di sekolah/madrasa
Bagi guru pemula
yang berstatus CPNS atau guru PNS yang mutasi
dari jabatan lain program
Induksi dilaksanakan sebagai
salah satu syarat
pengangkatan dalam jabatan fungsional
guru. Sedangkan bagi
guru pemula yang
berstatus bukan PNS, program
Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru
tetap.
Prinsip-prinsip pelaksanaan
program induksi adalah sebagai berikut:
a.
profesionalisme: penyelenggaraan
program yang didasarkan
pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
b.
kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
c.
akuntabel: penyelenggaraan yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
d.
berkelanjutan: dilakukan secara
terus menerus dengan
selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Peserta program induksi guru
pemula adalah:
a.
guru pemula berstatus
calon pegawai negeri
sipil (CPNS) yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.
guru pemula berstatus
pegawai negeri sipil
(PNS) mutasi dari
jabatan lain.
c.
guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaan PIGP guru
pemula berhak untuk:
a.
memperoleh bimbingan dalam hal:
1)
perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian hasil proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru
mata pelajaran;
2)
perecanaan, pelaksanaan dan penilaian
hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan
dan Konseling;
3)
pelaksanaan tugas lain
yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
b. memperoleh
sertifikat bagi guru
pemula yang telah
menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang
kategori Baik
Dalam pelaksanaan PIGP, guru
pemula memiliki kewajiban:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang
bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan
dan pengayaan.
b. melaksanakan pembelajaran,
antara 12 (dua
belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu
bagi guru mata pelajaran, atau
beban bimbingan antara
75 (tujuh puluh
lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru
Bimbingan dan Konseling.
Program induksi guru
pemula dilaksanakan di
satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Adapun pihak yang terkait
secara langsung dalam pelaksanaan PIGP adalah
pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
a. Pembimbing
Pembimbing
adalah guru di
sekolah yang ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas
dasar profesionalisme dan
kemampuan interpersonal yang baik.
Sekolah/madrasah yang tidak
memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan, kepala
sekolah/madrasah dapat
menjadi pembimbing sejauh
dapat dipertanggungjawabkan dari segi
keprofesionalan dan kemampuan
interpersonalnya. Jika kepala sekolah/madrasah tidak
dapat menjadi pembimbing,
kepala sekolah/madrasah
dapat meminta pembimbing
dari satuan pendidikan yang terdekat
dengan persetujuan pengawas
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai
dengan tingkat kewenangannya.
Guru
yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing hendaknya memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1)
Memiliki kompetensi sebagai guru profesional;
2)
Memiliki kemampuan bekerja sama yang baik;
3)
Mempunyai ketrampilan interpersonal yang baik;
4)
Mampu menganalisis dan
memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)
Memiliki pengalaman mengajar pada jenjang kelas
yang sama dan pada
mata pelajaran yang
sama dengan guru
pemula, diprioritaskan yang telah
memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
tahun dan memiliki
jabatan sebagai Guru Muda.
Dalam pelaksanaan
PIGP pembimbing memiliki
tanggungjawab sebagai berikut:
1)
menciptakan hubungan yang
bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru
pemula;
2)
memberikan bimbingan dalam
proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling
3)
melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)
memberikan dukungan terhadap
rencana kegiatan pengembangan
keprofesian guru pemula;
5)
memberi kesempatan bagi
guru pemula untuk
melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)
melaporkan kemajuan dan
perkembangan guru pemula
kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7)
memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
b. Kepala Sekolah
Kepala sekolah
sebagai penanggung jawab
pelaksanaan PIGP berkewajiban:
1)
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3)
menunjuk pembimbing yang sesuai
dengan kriteria;
4)
menjadi pembimbing, jika
pada satuan pendidikan
yang dipimpinnya tidak terdapat
guru yang memenuhi
kriteria sebagai pembimbing;
5)
mengajukan pembimbing dari
satuan pendidikan lain
kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan
kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6)
memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)
melakukan pembimbingan terhadap
guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8)
melakukan penilaian kinerja guru pemula;
9)
menyusun Laporan Hasil
Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan
dari saran dari
pembimbing dan pengawas sekolah/
madrasah, serta memberikan
salinan laporan tersebut kepada
guru pemula.
c. Pengawas Sekolah
Tanggungjawab
pengawas sekolah dalam pelaksanaan
PIGP adalah sebagai berikut :
1)
memberikan penjelasan kepada
kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses
penilaian;
2)
melatih pembimbing dan
kepala sekolah/madrasah tentang
pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3)
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan
yang menjadi tanggungjawabnya;
4)
memberikan masukan dan
saran kepada kepala
sekolah tentang proses pelaksanaan
PIGP serta isi Laporan
Hasil Penilaian Kinerja guru pemula.
Adapun tata Cara Pelaksanaan
PIGP dilaksanakan secara bertahap,
meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan
lingkungannya, pelaksanaan dan observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
Tahap-tahap pelaksanaan
PIGP:
a. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan
melaksanakan program induksi bagi uru
pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1)
analisis kebutuhan dengan
mempertimbangkan ciri khas
sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing
yang memenuhi syarat,
penyediaan Buku Pedoman,
keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2)
pelatihan PIGP yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan
pelatih seorang pengawas
yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih
program induksi.
3)
penyiapan buku pedoman
bagi guru pemula
yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur
kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan informasi lain yang
dapat membantu guru
pemula belajar menyesuaikan
diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4)
penujukkan seorang pembimbing
bagi guru pemula
yang memiliki kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan
lingkungannya dilaksanakan pada bulan
pertama setelah guru
pemula melapor kepada
kepala sekolah/madrasah
tempat guru pemula
bertugas. Tahap ini tidak
harus dilaksanakan bagi guru
pemula yang sebelumnya
bertugas di sekolah tersebut. Pada tahap ini, dilakukan
hal-hal berikut:
1) Pembimbing:
a)
memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b)
memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c)
melakukan bimbingan dalam
menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling
dan tugas terkait lainnya;
d)
membimbing guru pemula
menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) selama satu
tahun.
2) Guru pemula:
a)
mengamati situasi dan
kondisi sekolah serta
lingkungannya, termasuk
melakukan observasi di
kelas sebagai bagian
pengenalan situasi;
b)
mempelajari Buku Pedoman
dan Panduan Kerja
bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata
tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c)
guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber
belajar di sekolah/madrasah; d)
guru pemula mempelajari
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
c. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan
dilakukan pada bulan kedua sebagai berkut:
1)
guru pemula bersama
pembimbing menyusun silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada
pertemuan minggu-minggu pertama.
2)
Guru pemula bersama
pembimbing menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk
tahun pertama induksi.
Bimbingan yang
diberikan kepada guru
pemula meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian hasil proses pembelajaran dan
tugas lain yang terkait
dengan tugasnya sebagai
guru, seperti pembina
eksta kurikuler.
Bimbingan dalam proses
pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1) memberi motivasi tentang pentingnya tugas
guru;
2) memberi
arahan tentang perencanaan
pembelajaran/ pembimbingan,
pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan dan penilaian
hasil belajar/bimbingan siswa;
3) memberi kesempatan untuk melakukan observasi
pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran.
Bimbingan pelaksanaan tugas
lain dilakukan dengan cara:
1)
melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiata di sekolah;
2)
memberI arahan dalam
menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi
tugas tambahan;
Selanjutnya guru
pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan
observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang-kurangnya satu
kali setiap bulan
pada masa pelaksanaan program
induksi dari bulan
kedua sampai dengan
bulan kesembilan.
Penilaian Pelaksanaan PIGP
1) Metode Penilaian
Penilaian guru
pemula merupakan penilaian
kinerja berdasarkan elemen kompetensi
guru: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Keempat kompetensi tersebut dapat
dinilai melalui observasi pembelajaran/pembimbingan serta observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran/pembimbingan diawali
dengan pertemuan praobservasi yang
dilaksanakan untuk menentukan
fokus sub-kompetensi guru
yang akan diobservasi
(maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian
pelaksanaan observasi yang
dilakukan terhadap fokus subkompetensi
yang telah disepakati,
dan diakhiri pertemuan pasca
observasi untuk membahas
hasil observasi dan memberikan umpan
balik berdasarkan fokus
sub-kompetensi yng telah disepakati
bersama, berupa ulasan
tentang hal-hal yang
sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian
sub-kompetensi dicantumkan dengan
memberi tanda cek (√)
dan deskripsinya berdasaran
observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi
masukan atau umpan
balik untuk perbaikan
pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikunya.
Penilaian dilakukan dengan 2
(dua) tahap, yaitu:
a) tahap pertama
Penilaian dilakukan
oleh pembimbing pada
bulan kedua sampai dengan
bulan kesembilan untuk
mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran/pembimbingan
dan tugas lainnya.
b) tahap kedua
Penilaian dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah dan
pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil
penilaian tahap pertama
dan tahap kedua
memuat penjelasan mengenai kemajuan
pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan oleh guru pemula
yang dapat menjadi
bahan masukan bagi
perbaikan guru pemula yang
dapat menjadi bahan
masukan bagi perbaikan
guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Empat belas
elemen kompetensi yang
dinilai dalam Penilaian
Kinerja Guru Pemula:
(1) Kompetensi pedagogik, meliputi:
(a)
memahami latar belakang siswa
(b)
memahami teori belajar
(c)
pengembangan kurikulum
(d)
aktivias pengembangan pendidikan
(e)
peningkatan potensi siswa
(f)
berkomunikasi dengan siswa
(g)
asesmen dan evaluasi
(2) Kompetensi kepribadian
(a)
berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia
(b)
kepribadian matang dan stabil
(c)
memiliki etika kerja dan komitmen serta
kebanggan menjadi guru
(3) Kompetensi sosial
(a)
Berperilaku inklusf, objektif,
dan tidak pilih kasih
(b)
Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
(4)
Kompetensi profesional
(a) pengetahuan dan pemahaman tentang struktur,
isi dan standard kompetensi mata
pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
(b) profesionalisme
yang meningkat melalui refleksi diri
Penilaian dan Lembar Hasil Penilaian:
Penilaian kinerja
dilakukan dengan menggunakan
Lembar Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula (Format LHPK). Skor hasil
penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:
Hasil skor akhir selanjutnya
dimasukkan dalam kriteria sebagai
berikut:
91 - 100 =
Amat Baik
76 – 90 =
Baik
61 – 75 =
Cukup
51 – 60 =
Sedang
< 50 =
Kurang
2) Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap
pertama dilaksanakan pada
bulan kedua sampai dengan
kesembilan berupa penilaian
kinerja guru melalui
observasi pembelajaran/pembimbingan,
ulasan dan masukan
oleh pembimbing.
Penilaian pertama
merupakan penilaian proses
(assessment for learning) sebagai bentuk
pembimbingan guru pemula
dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, menilai
hasil pembelajaran/pembimbingan, dan melaksanakan
tugas tambahan. Penilaian
tahap ini dilakukan
oleh pembimbing melalui observasi
pembelajaran/pembimbingan
dan observasi kegiatan yang
menjadi beban kerja
guru pemula, dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali
dalam setiap bulan
selama masa penilaian
tahap pertama. Tujuan penilaian
tahap pertama ini
adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang
perlu dikembangkan, memberikan
umpan balik secara regular dan memberikan saran perbaikan
dengan melakukan diskusi secara terbuka
tentangsemua aspek mengajar
dengan suatu fokus
spesifik yang perlu dikembangkan.
Pembimbing dapat memberan
contoh proses pembelajaran/pembimbingan
yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru
lain. Proses observasi
pembelajaran dan pembimbingan
memiliki tahapan sebagai berikut:
a) Pra-obserasi
Guru pemula
dan pembimbing mendiskusikan, menentukan
dan menyepakati fokus observasi
pembelajaran dan pembimbingan
yang meliputi paling banyak
lima sub-kompetensi dari
keseluruhan kompetensi
sebagaimana yang tertulis
dalam lembar observasi pembelajaran yang akan
diisi oleh pembimbing
dan lembar refleksi
diri yang diisi oleh
guru pemula. Lima
sub-kompetensi yang menjadi
objek dalam fokus observasi
dapat ditentukan secara
berbeda pada setiap pelaksanaan observasi
yang didasarkan pada
hasil observasi sebelumnya.
b) Pelaksanaan observasi
Pembimbing
mengisi lembar observasi pembelajaran/pembimbingan (Format LOP)
secara objektif pada
saat pelaksanaan
observasi dilakukan.
c) Pasca-observasi
Kegiatan
yang dilakukan pada pasca-observasi
adalah:
(1) Guru
pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan.
(2) Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan
proses pembelajaran/ pembimbingan yang telah dilaksanakan.
(3) Pembimbing memberikan salinan lembar
obserasi pembelajaran/ pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani
oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio
penilaian proses (assessment for learning).
Penilaian tahap
pertama ini dilaksanakan
selama kegiatan pokok
proses pembelajaran/ pembimbingan
dan tugas lainnya.
Selama berlangsungnya penilaian
tahap pertama, kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian
tahap pertama terhadap
guru pemula. Dalam penilaian tahap
pertama ini pengawas
melakukan pemantauan, pembinaan dan
pemberian dukungan dalam
pelaksanaan pembimbingan dan
penilaian guru pemula.
3) Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua
dilaksanakan pada bulan
kesepuluh sampai dengan bulan
kesebelas berupa observai
pembelajaran/pembimbingan berupa
ulasan dan masukan
oleh kepala sekolah/madrasah dan
pengawas yang mengarah pada
peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaia
tahap kedua merupakan
penilaian hasil (assessment of
learning), yang bertujuan
untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses
pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Observasi
pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya tiga kali, sedangkan oleh pengawas
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya dua kali.
Observasi pembelajaran atau
pembimbingan dalam penilaian
tahap kedua oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas disarankan untuk
tidak dilakukan secara bersamaan,
dengan pertimbangan agar
tidak tergangu proses
pembelajaran/pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan
adanya kelemahan dalam
pelaksanaan proses pembelajaran dan
pembimbingan oleh guru
pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau
pengawas wajib memberikan
umpan balik dan saran
perbaikan kepada guru
pemula. Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan dilakukan
kepala sekolah dan
pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
a) Pra-observasi
Kepala sekolah/madrasah atau
pengawas sekolah/madrasah bersama guru
pemula menentukan dan
menyepakati fokus observasi pembelajaran/pembimbingan yang
meliputi paling banyak
lima sub-kompetensi dari
keseluruhan kompetensi sebagaimana
yang tertulis dalam lembar
observasi pembelajaran yang
diisi oleh kepala sekolah/madrasa atau pengawas
sekolah/madrasah dan lembar
refleksi diri yang diisi oleh guru pemula.
b) Observasi
Kepala sekolah/madrasah atau
pengawas sekolah/madrasah mengisi Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran/pembimbingan (Format LHOP) secara objektif
dengan memberikan nilai
pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.
c) Pascaobservasi
Kegiatan
yang dilakukan pascaobservasi adalah:
(1)
Guru pemula mengisi
lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah
pembelajaran/pembimbingan dilaksanakan.
(2)
Kepala sekolah/madrasah atau
pengawas sekolah/madrasah dan guru
pemula mendiskusikan hasil
penilaian pada setiap
tahap pembelajaran/pembimbingan.
(3)
Kepala sekolah/madrasah atau
pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan
kepada guru pemula
setelah observasi selesai.
(4)
Guru pemula dan
kepala sekolah/madrasah atau
pengawa sekolah/madrasah
menandatangani lembar hasil
observasi pembelajaran/pembimbingan.
Kepala sekolah/madrasah memberikan
salinan lembar observasi pembelajaran/pembimbingan kepada guru pemula.
Hasil penilaian
kinerja guru pemula
pada akhir program
induksi ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara
pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan
pengawas sekolah/madrasah dengan
mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan
demokratis. Peserta program induksi
dinyatakan berhasil, jika
semua sub-kompetensi pada
penilaian tahap kedua
paling kurang memiliki
nilai baik.
4) Rekomendasi Hasil Penilaian
Guru pemula
yang berstatus CPNS/PNS
mutasi dari jabatan
lain yang telah menyelesaikan
program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan
dengan sertifikat dapat
diusulkan untuk diangkat dalam
jabatan fungsional guru.
Guru pemula yang
berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain yang belum
mencapai nilai kinerja dengan kategori
Baik dapat mengajukan
masa perpanjangan paling lama satu tahun. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain
yang tidak mencapai
nilai kinerja dengan
kategori Baik dalam masa perpanjangan
dapat ditugasi mengajar sebagai guru
tidak tetap tanpa jabatan
fungsional guru. Guru
pemula yang berstatus bukan PNS
yang telah menyelesaikan
program induksi dengan
nilai kinerja paling kurang
kategori Baik yang
dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk diangkat
sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru
Guru pemula yang
berstatus bukan PNS
yang belum mencapai nilai
kinerja dengan kategori
Baik dapat mengajukan
masa perpanjangan paling lama
satu tahun. Guru pemula
yang berstatus bukan PNS
yang tidak mencapai
nilai kinerja dengan
kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru
tetap.
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
PIGP. Penyusunan laporan dilaksanakan
pada bulan kesebelas
setelah penilaian tahap kedua,
dengan prosedur sebagai berikut:
1)
Pembuatan Draft Laporan
Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan
pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
2)
Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian
pnilaian tahap kedua
dengan mempertimbangkan
penilaian tahap pertama,
yang selanjutnya guru pemula
dinyatakan memiliki Nilai
Kinerja dengan Kategori
Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang
dan Kurang.
amat
baik, jika skor penilaian antara 91-100;
baik,
jika skor penilaian antara 76-90;
cukup,
jika skor penilaian antara 61-75;
sedang,
jika skor penilaian antara 51-60
kurang,
jika skor pnilaian kurang dari 50.
3)
Penandatanganan Laporan Hasil
Penilaian Kinerja Guru
Pemula oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah
4)
Pengajuan penerbitan Sertifikat
oleh kepala sekolah/madrasah yang dsampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan atau
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota bagi guru
pemula yang telah memiliki Laporan
Hasil Penilaian Kinerja
dengan nilai minimal baik. Sertifikat tersebut
menyatakan bahwa peserta
program induksi tela berhasil menyelesaikan program induksi
dengan nilai baik.
Isi laporan hasil
pelaksanaan program induksi meliputi :
1)
data sekolah/madrasah;
2)
waktu pelaksanaan program induksi;
3)
data guru pemula peserta program induksi;
4)
deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
5)
deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6)
deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7) Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang
menyatakan kategori Nilai Kinerja
Guru Pemula (Amat
Baik, Baik, Cukup,
Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Penyampaian laporan hasil
pelaksanaan program induksi:
1) Laporan
pelaksanaan PIGP yang
berstatus CPNS/PNS mutasi
dari jabatan lain dalam
lingkup pemerintah daerah
disampaikan oleh kepala
sekolah kepada kepala dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya,
untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2) Laporan
pelaksanaan PIGP yang
berstatus CPNS/PNS mutasi
dari jabatan lain dalam lingkup
Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala
kantor Kementerian Agama Povinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3) Laporan
hasil pelaksanaan PIGP
yang berstatus bukan PNS
disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah kepada
penyelenggara pendidikan dan kepala
dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau
kepala Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
Penerbitan Sertifikat Program Induksi
1. Sertifikat Program Induksi diterbitkan oleh
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian
Agama bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori
Baik.
2. Sertifikat
menyatakan bahwa peserta
program Induksi telah
Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
10. Evaluasi dan Bimbingan teknis Evaluasi
Program
Program Induksi
perlu dievaluasi sebagai
bahan masukan untuk menentukan kebijakan serta perbaikan di
masa depan dan juga sebagai bagian
dari proses penjaminan
mutu. Evaluasi dilakukan
melalui pemantauan langsung maupun
menggunakan instrumen yang
sesuai.
Evaluasi dilakukan oleh lembaga terkait sebagai berikut :
1) Direktorat Jenderal
melakukan evaluasi terhadap
implementasi kebijakan PIGP secara nasional.
2) Dinas Pendidikan
provinsi atau Kantor Wilayah
Kementerian agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan PIGP dalam
lingkup provinsi dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan PIGP dalam
lingkup Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang menjadi
tanggung jawabnya.
4) Penyelenggara pendidikan
melakukan evaluasi pelaksanaan PIGP pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung
jawabnya.
a. Bimbingan Teknis
Dari hasil evaluasi pihak
Direktorat Jenderal dan Dinas Pendidikan terkait dapat melakukan perbaikan
dengan merevisi kebijakan dan atau memberikan
bimbingan teknis bagi
daerah atau sekolah
yang membutuhkannya.
1) Direktorat
Jenderal memberikan bimbingan
teknis terhadap implementasi
kebijakan PIGP secara nasional.
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kementerian
Agama memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan PIGP dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang
menjadi tanggung jawabnya.
3) Dinas
pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementrian Agama memberikan bimbingan
teknis terhadap pelaksanaan PIGP dalam lingkup
Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang
menjadi tanggung jawabnya.
4) Penyelenggara
pendidikan memberikan bimbingan
teknis terhadap pelaksanaan PIGP
pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Prosedur bimbingan teknis
dalam rangka membantu daerah atau sekolah agar dapat melaksanakan
program induksi dengan
baik dapat dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1) Penyusunan panduan
bimbingan teknis yang memuat
: (a) latar
belakang, tujuan dan manfaat
bimbingan teknis; (b)
sasaran, tempat dan
waktu bimbingan teknis, (c) strategi pelaksanaan bimbingan teknis; (d)
sistematika laporan hasil bimbingan teknis.
2) Penyusunan materi
bimbingan teknis yang
meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang PIGP,
Penjelasan Petunjuk Teknis Program Induksi,
Penggunaan Panduan Kerja,
Penilaian dan Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja.
3) Pelaksanaan bimbingan
teknis di lapangan.
4) Penyusunan laporan hasil
bimbingan teknis.
Tags:
Guru
Apakah wajib bagi guru sukwan atau gtt