Sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 Sekolah maupun tenaga
pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti
melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud No 82 Tahun 2015 ini terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di
lingkungan sekolah.
Aturan yang dituangkan dalam
Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong agar sekolah, dan juga
pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan.
Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang
terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah
sekolah, hingga tawuran antar pelajar.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya
penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan
yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya
ketika ada kasus saja.
"Itupun tidak
terstruktur, dan langsung masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah
ini harus dilihat sebagai masalah pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan
oleh seluruh ekosistem pendidikan," ujarnya ketika ditemui seusai
peresmian Papan Informasi Sekolah Aman di SMA Negeri 8 Cirendeu, Tangerang
Selatan, Senin (25/1/2016).
Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan,
sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah, Adapun lingkup Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa,
2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam kegiatan
sekolah yang di luar sekolah, 4) Tawuran
antar pelajar,
Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan
Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
- Melaporkankepada orang tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
- Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjutikasus secara proporsional
- sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum atau pemulihan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah |
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan
Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
- Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan , juga berkoordinasi dengan aparat penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog;
- Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
Adapun bentuk penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah,
bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah
Daerah adalah:
- Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang menarik perhatian masyarakat
- Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
- Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Berikut ini Sanksi jika
guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai ,
atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis ( jika ringan), pengurangan hak , pembebasan tugas , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan
Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan sekolah
- Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) : teguran lisan/tertulis( jika ringan ), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan
Pihak KEMENDIKBUD sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah ;
- Pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lainlain kepada kepala sekolah atau guru. ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
Selengkap
Tags:
Guru