Selama
ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Menurut
Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan
Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga
kini draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
“Rapat
melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah,” katanya saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem
Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin,
16 November 2015.
Dalam
draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.’
Terkait
dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran
operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung
jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan
sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan
sia-sia,” ujarnya.
Keberadaan
Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya
sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program,
perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi
sumber data untuk pengambilan keputusan,” ucap Kurniawan.
Sampai
kini Dapodik telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya
penyaluran tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional.
Selain oleh Kemendikbud, institusi lain menggunakan Dapodik untuk menunjang
program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef.
Tags:
Guru