Berikut
ini contoh SK P2S dana Bantuan Blokgrant Pembanguan Ruang Kelas Baru (RKB) atau
Rehabilitas Ruang Kelas Tahun Anggaran 2015. Contoh SK P2S ini bias juga
digunakan untuk bantuan yang bersumber dari DAK atau Dana Alokasi Khusus.
KOP SEKOLAH
------------------------
KEPUTUSAN KEPALA SMP
NEERI 3 SAWAH UDO
NOMOR:800 / SMP.003/IV/2015
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN
RUANG KELAS BARU
SMP NEERI 3 SAWAH UDO
TAHUN ANGGARAN 2015
Menimbang :
1.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu sekolah
dan pemerataan pelayanan pendidikan, Pemerintah
telah mengembangkan Program Pembangunan
Ruang Kelas Baru
2.
bahwa untuk menunjang kelancaran dan
akuntabilitas pelaksanaan Program dan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru perlu dibentuk Panitia Pembangunan Ruang
Kelas Baru Sekolah;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994, tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
3.
Petunjuk Teknis Program dan Bantuan
Pembangunan Ruang Kelas Baru, Direktorat Pendidikan Menengah Pertama,
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
4.
Hasil Rapat Pembentukan Panitia 30 April
2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan
Susunan Panitia Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP NEERI 3 SAWAH UDO Tahun
Anggaran 2015 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Panitia
sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai- pelaksana teknis Program
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun Anggaran 2015, dengan tugas pokok
sebagaimana dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau ulang dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Swah
Udo
Pada tanggal 30 April
2015
Kepala Sekolah,
SALSA BILLY, S.PD.
M.Pd
NIP. -
Lampiran SK Kepala SMP
NEERI 3 SAWAH UDO
Nomor : 800
/ SMP.003/IV/2015
Tangga l: 30
April 2015
Tentang : PENETAPAN
PANITIA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMP NEERI 3 SAWAH UDO TAHUN ANGGARAN 2015
No
|
Nama
|
Jabatan dalam Kepanitiaan
|
Keterangan
|
1
|
Penanggungjawab
|
Kepala
Sekolah
|
|
2
|
Ketua
Pelaksana
|
Guru
Senior
|
|
3
|
Sekretaris
Merangkap Anggota
|
Komite/Wali
Murid
|
|
4
|
Bendahara
merangkap
anggota
|
Guru
|
|
5
|
Penanggungjawab
teknis
merangkap
anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
Ditetapkan di Sawah
Udo
Pada tanggal 30 April
2015
Kepala Sekolah,
SALSA BILLY, S.PD.
M.Pd
NIP-
Tags:
Guru