Pada
Pasal 1 (1) PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Penyesuaian penetapan angka
kredit (PAK) guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit
unsur dan subunsur
kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan
guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pada
Pasal 1((2) dinyatakan Penyesuaian
angka kredit guru bukan
Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan
berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana
tercantum pada Surat
Keputusan inpassing jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri
sipil dan angka
kreditnya yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
Sedangkan
pada Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Penyesuaian
PAK guru PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan berdasarkan PAK
guru yang telah dipergunakan untuk
penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang
berwenang.
Pada
Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa Penyesuaian PAK
guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka
kredit kumulatif. Sedangkan ayat (2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan
penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sedangkan
pada Pasal 4 ayat (1) PERMENDIKBUD Nomor
4 Tahun 2014 dinyatakan bahwa penyesuaian angka
kredit kumulatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diuraikan ke
dalam angka kredit
subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya. Pasal 4 ayat (2) Penyesuaian angka kredit
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam format
PAK.
Pada
pasal 5 PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dinyatakan bawha guru yang
disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru
Bukan PNS yang telah
memperoleh penyetaraan jabatan
dan pangkat (inpassing).
Sedangkan
pada pasal 8 PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dikemukakan tentang Prosedur pengusulan
penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada
kementerian lainnya/pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat
lain yang ditunjuk mengusulkan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal, Direktur
Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah sesuai
dengan kewenangannya bagi
guru PNS
jabatan Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri
atau pejabat yang membidangi
pendidikan mengusulkan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru
PNS jabatan Guru Pertama
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, serta
guru bukan PNS
yang disetarakan jabatannya sebagai Guru
Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala
Sekolah mengusulkan kepada
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan
Informal, Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya
bagi guru bukan
PNS yang disetarakan
jabatannya sebagai Guru Pertama,
pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan
kepada kepala kantor kementerian
agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai
jabatan Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS
golongan II, serta guru bukan PNS
yang disetarakan jabatannya sebagai
Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian
agama
provinsi/kabupaten/kota
meneruskan pengusulan kepada Menteri
Agama melalui Kepala
Biro Kepegawaian Kementerian
Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala
sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga
pemerintah non-kementerian
yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan angka
kredit pada instansi
tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang
IV/a, guru PNS golongan
II, serta guru
bukan PNS yang
disetarakan jabatannya sebagai Guru
Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan
kepada gubernur melalui
kepala dinas pendidikan provinsi
bagi guru PNS jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS
golongan II di lingkungannya;
g. Kepala
sekolah mengusulkan kepada
bupati/walikota melalui kepala
dinas pendidikan
kabupaten/kota bagi guru PNS
jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
Pada
pasal 9 ayat (1) PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dikemukakan Usulan
penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi
dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit
terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir
tertinggi yang telah dinilai
untuk memperoleh angka kredit
dan disahkan dalam
surat keputusan kenaikan
pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e.
fotocopy sertifikat pendidik
dan NRG (bagi
yang sudah lulus sertifikasi);dan
f.
surat keterangan kepala sekolah
yang menjelaskan guru
bersangkutan masih aktif melaksanakan
tugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan
konseling (BK)/ konselor.
Pada
pasal 9 ayat (2) PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dikemukakan bahwa usulan penyesuaian
angka kredit bagi
guru bukan PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan
inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir
tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d.
fotocopy sertifikat pendidik
dan NRG (bagi
yang sudah lulus sertifikasi);dan
e.
surat keterangan kepala
sekolah yang menjelaskan
guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai
guru kelas, guru
mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Pada
pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata cara
penyesuaian PAK guru PNS
dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selangkapnya
silahkan download Salinan dan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014
melalui link di bawah ini
=================
Tags:
Guru